Minggu, 22 Mei 2011

RELEVANSI WILAYAH AL-ĤISBAH DENGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA


RELEVANSI WILAYAH AL-ĤISBAH DENGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Oleh: Noprizal

Wilāyah al-ĥisbah merupakan lembaga yang diberi wewenang untuk menjalankan al-amru bi al-ma`rūf wa al-nahy an al-munkar, yang tidak termasuk wewenang peradilan, pejabat administrasi dan sejenisnya. Sementara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. KPPU juga lembaga non struktural yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain yang bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan UU. No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tujuan dari tulisan ini untuk mengungkap dan mengetahui bentuk wilāyah al-ĥisbah dan KPPU dalam UU. No. 5 Tahun 1999, serta perbedaan dan persamaan antara wilāyah al-ĥisbah dengan KPPU.

A.    Pendahuluan

Wilayah al-ĥisbah adalah satu institusi yang sudah ada sejak zaman pemerintahan Rasulullah saw. berada di Madinah, walau pun pada waktu itu nama al-ĥisbah tidak dikenal secara resmi. Umpamanya, bagi mereka yang bertugas mengawasi perjalanan perniagaan di pasar dikenal sebagai pengawas pasar (Şāĥib al-sūq) atau petugas di pasar (al-Amil fi al-Sūq). Keberadaan wilayah al-ĥisbah ini diteruskan oleh pemerintahan Islam selanjutnya dengan peranan yang lebih luas. Ada di antara pemerintah menamainya dengan al-ĥisbah, tetapi terdapat juga nama lain yang digunakan. Biar apa pun nama yang diberikan, wilayah al-ĥisbah ini tetap eksis dalam pemerintahan Islam karena ia adalah salah satu sendi utama pemerintahan Islam yang berdiri dengan konsep al-amr bi al-ma`rūf wa al-nahy an al-munkar.
Sedangkan upaya menormalisasikan kondisi persaingan yang tidak sehat di Indonesia dilakukan oleh sebuah lembaga Independen yang diberi nama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Lembaga ini didirikan sejak Tahun 1999 dengan dikeluarkannya undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang tersebut berdasarkan keputusan presiden (KEPPRES) Nomor 75 tahun 1999.
Memperhatikan fenomena-fenomana yang terjadi di kalangan pelaku usaha dalam melakukan transaksi maupun dealing dan upaya yang dilakukan oleh wilāyah al-ĥisbah dan KPPU untuk menciptakan kondisi persaingan yang sehat maka perlu rasanya untuk mengetahui bagaimanakah bentuk kedua lembaga tersebut? Serta membandingkan kedua institusi tersebut dalam rangka melihat titik persamaan dan perbedaan serta mencari solusi yang tepat untuk kondisi dunia usaha dewasa ini.


B.     Wilayah al-Ĥisbah

1.      Pengertian
Wilāyah al-ĥisbah (ولاية الحسبة) secara etimologi terdiri dari dua suku kata, yaitu wilāyah (ولاية) dan al-ĥisbah (الحسبة). Wilayah berarti kekuasaan, dan kewenangan.[1] Sedangkan al-ĥisbah (الحسبة) berasal dari akar kata (حسب – يحسب – حساب) yang berarti menghitung (reckoning, computing), kalkulasi, berpikir (thinking) memberikan opini, pandangan, dan lain-lain. Sementara al-ĥisbah (الحسبة) itu sendiri berarti imbalan, pengujian, melakukan suatu perbuatan baik dengan penuh perhitungan.[2] Dengan demikian, secara harfiyah dapatlah dikatakan bahwa wilāyah al-ĥisbah itu adalah kewenangan melakukan suatu perbuatan baik dengan penuh perhitungan.
Secara terminologi, terdapat beberapa definisi wilāyah al-ĥisbah yang dikemukakan oleh para ulama’ sebagaimana yang akan diuraikan berikut ini:
a.       Imam al-Mawardī[3],
الحسبة هي أمر بالمعروف، إذا ظهر تركه، ونهي عن المنكر إذا ظهر فعله. [4]
al-Ĥisbah merupakan wewenang untuk menjalankan amar ma`rūf ketika yang ma`rūf itu sudah jelas-jelas ditinggalkan orang dan mencegah yang mungkar ketika sudah terang-terang dikerjakan orang.
Definisi dengan redaksi yang sama dikemukakan juga oleh ِAbū Ya`lā Muhammad bin al-Ĥusain al-Farā’[5] dalam kitabnya Al-Ahkam al-Sulţāniyah.[6]
Berdasarkan definisi di atas, dapat dipahami bahwa suatu perkara akan menjadi wewenang wilāyah al-ĥisbah apabila yang ma`rūf ditinggalkan orang secara terang-terangan dan kemungkaran juga dilakukan secara terang-terangan, seperti orang yang makan dan minum pada bulan Ramadan di tempat umum serta orang yang meminum minuman keras ditempat umum. Dengan demikian, dapat juga dipahami bahwa apabila yang ma`rūf ditinggalkan orang secara sembunyi-sembunyi/tidak terang-terangan dan kemungkaran juga dilakukan secara sembunyi-sembunyi/tidak secara nyata, maka tidak lagi menjadi wewenang wilāyah al-ĥisbah, melainkan menjadi wewenang peradilan biasa atau wilāyah al-qadlā’ (ولاية القضاء).[7]
b.      Ibnu Taimiyah,[8]
Ibnu Taimiyah tidak menjabarkan secara langsung apa yang dimaksud dengan wilāyah al-ĥisbah, meskipun demikian, dapat dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan institusi al-ĥisbah olehnya adalah:
وَأَمَّا الْمحتِسْب: فَلهَ ُ الأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنْ الْمُنْكَرِ مِمَا لَيْسَ مِنْ خَصَائِصِ الْوُلاةِ وَالْقُضَاةِ ، وَأَهْلِ الدِّيوَانِ وَنَحْوِهِمْ. [9]
Adapun yang dimaksud dengan al-muĥtasib adalah yang diberi wewenang untuk menjalankan amar ma`rūf dan mencegah yang mungkar, tidak termasuk wewenang peradilan, pejabat administrasi dan sejenisnya.
Berdasarkan pengertian inilah dapat ditangkap makna bahwa yang dimaksud oleh Ibnu Taimiyah adalah sebuah institusi yaitu wilāyah al-ĥisbah. Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa wilāyah al-ĥisbah menurutnya adalah lembaga yang mempunyai wewenang untuk menjalankan amar ma`rūf dan nahy an al-munkar selain dari wewenang peradilan, pejabat administrasi dan yang sejenis dengan itu.
c.       Ibnu Khaldūn,[10]
Menurut Ibnu Khaldūn wilāyah al-ĥisbah adalah
أما الحسبة فهي وظيفة دينية من باب الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر الذي هو فرض على القائم بأمور المسلمين، يعين لذلك من يراه أهلا له، فيتعين فرضه عليه، ويتخذ الأعوان على ذلك، ويبحث عن المنكرات، ويعزر ويؤدب على قدرها، ويحمل الناس على المصالح العامة في المدينة. [11]
Al-ĥisbah ialah kewajiban keagamaan yang berkaitan dengan menyuruh berbuat baik dan melarang berbuat munkar yang merupakan kewajiban pemerintah untuk menentukan (mengangkat) orang yang melaksanakan tugas tersebut. Batas-batas kewenangannya ditentukan oleh pemerintah demikian juga pembantunya untuk melaksanakan tugas tersebut. Ia menyelidiki kemungkaran, menta’zir dan mendidik orang yang melakukan kemungkaran tersebut dan membimbing masyarakat untuk memelihara kemaslahatan umum di perkotaan.
Pengertian yang dikemukakan oleh Ibnu Khaldūn ini menerangkan bahwa al-ĥisbah di sini merupakan tugas-tugas dari al-muĥtasib yang ditunjuk langsung oleh pemerintah dan bukannya kewajiban setiap muslim. Definisi inilah yang mengindikasikan perlunya sebuah lembaga yang khusus menangani pelanggaran terhadap al-amru bi al-ma`rūf wa nahy an al-munkar.
Beradasarkan ketentuan ini dapatlah dibedakan antara personal yang melaksanakan amar ma`ruf dan nahy munkar yang dikenal dengan istilah al-mutaţawwi` (المتطوع)[12] dengan sebuah lembaga khusus yang menangani perkara tersebut.
d.      Nicola Ziadeh, sebagaimana yang dikutip oleh A. A. Islahi, mendefinisikan al-ĥisbah sebagai “sebuah kantor atau lembaga yang berfungsi untuk mengontrol pasar dan moral secara umum”.[13]
Berdasarkan definisi yang dikemukakan oleh Ziadeh ini terlihat dengan jelas bahwa yang dimaksud dengan al-ĥisbah olehnya adalah sebuah lembaga yang mempunyai tugas khusus untuk mengawasi pasar.
Bila dilihat dari beberapa definisi yang dikemukakan oleh ulama’ di atas ternyata tidak terdapat perbedaan yang mencolok dalam menyampaikan maksud dari wilāyah al-ĥisbah tersebut dalam hal al-amru bi al-ma`rūf wa nahy an al-munkar. Namun terdapat perbedaan penekanan terhadap aspek-aspek tertentu, seperti al-Mawardi mengungkapkan wewenang wilāyah al-ĥisbah terhadap pelanggaran agama yang terang-terangan, Ibnu Khaldūn menganggapnya sebagai kewajiban pemerintah, dan Ibnu Taimiyah juga menganggapnya sebagai sebuah kewajiban pemerintah di luar wewenang peradilan, serta Nicola Ziadeh yang lebih menekankan kepada sebuah lembaga yang diberi wewenang khusus untuk mengawasi pasar.
Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa wilāyah al-ĥisbah tersebut adalah suatu lembaga yang khusus menangani persoalan-persoalan moral di tengah-tengah masyarakat, sehingga wewenangnya lebih luas dari dua peradilan lainnya, yakni wilāyah al-qadlā’ (peradilan biasa) dan wilāyah al-maźālim (peradilan khusus kejahatan para penguasa dan keluarganya).[14]
Wilāyah al-ĥisbah adalah satu institusi yang sudah ada sejak zaman pemerintahan Rasulullah S.A.W. di Madinah, walaupun pada waktu itu nama al-ĥisbah tidak dikenal secara resmi. Umpamanya, bagi mereka yang bertugas mengawasi perjalanan perniagaan di pasar dikenal sebagai ‘Pengawas Pasar’ (Saĥib al-sūq) atau ‘Petugas di Pasar’ (al-Amil fi al-Sūq). Keberadaan wilāyah al-ĥisbah ini diteruskan oleh pemerintahan Islam selanjutnya dengan peranan yang lebih luas. Ada di antara pemerintah menamainya dengan al-ĥisbah, tetapi terdapat juga nama lain yang digunakan sebagaimana nama-nama yang telah penulis sebutkan di atas. Biar apa pun nama yang diberikan, wilāyah al-ĥisbah ini tetap eksis dalam pemerintahan Islam karena ia adalah salah satu sendi utama pemerintahan Islam yang berdiri dengan konsep al-amr bi al-ma`rūf wa al-nahy an al-munkar.

C.    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.[15] KPPU juga lembaga non struktural yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain yang bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan UU. No. 5 Tahun 1999.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah seperangkat peraturan tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat yang diundangkan pada tanggal 5 Maret Tahun 1999 dan dipublikasikan melalui lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1999 No. 33. UU. No. 5 Tahun 1999 ini berlaku efektif pada tanggal 5 Maret 2000.
Untuk mengawasi terlaksananya UU. No. 5 Tahun 1999, dibentuklah suatu lembaga independen yang diberi nama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU berfungsi menyusun peraturan pelaksanaan dan memeriksa berbagai pihak yang diduga melanggar UU No.5/1999 tersebut serta memberi putusan mengikat dan menjatuhkan sanksi terhadap para pelanggarnya. KPPU bertanggung jawab kepada Presiden dan melaporkan hasil kerjanya kepada Dewan Pewakilan Rakyat. Komisi yang diresmikan pada 7 Juni 2000 ini terdiri atas sebelas anggota - termasuk seorang Ketua dan Wakil Ketua - yang pengangkatannya atas persetujuan DPR, dengan masa jabatan selama lima tahun. KPPU turut berperan mewujudkan perekonomian Indonesia yang efisien melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, yang menjamin adanya kepastian berusaha.
Pengawasan pelaksanaan Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan KPPU dimaksudkan untuk mewujudkan perekonomian Indonesia yang efisien melalaui penciptaan iklim usaha yang kondusif, yang menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi semua pelaku usaha. Dengan tujuan yang sama, KPPU juga berupaya mencegah praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.


D.    Wilayah al-ĥisbah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha

1.      Institusi
Wilayah  al-ĥisbah secara institusi mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan pemerintah terhadap keberadaan institusi tersebut. Pada masa Rasulullah saw. wilayah al-ĥisbah dipegang langsung oleh beliau sebagai kepala pemerintahan pada waktu itu, sebagaimana praktek yang dilakukan Rasulullah saw. Ketika memeriksa para pedagang makanan, untuk memastikan tidak terjadinya persaingan yang tidak sehat, sebagaimana tergambar dalam hadis berikut ini:
و حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ وَابْنُ حُجْرٍ جَمِيعًا عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ ابْنُ أَيُّوبَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ قَالَ أَخْبَرَنِي الْعَلاءُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلا فَقَالَ مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَفَلا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي. (رواه مسلم) [16]
Yaĥya bin Ayyub dan Qutaibah dan Ibn Ĥujr menceritakan kepadaku. Mereka menerimanya dari Isma`il bin Ja`far. Ibnu Ayyub berkata kami dikhabari oleh Isma`il. Isma`il berkata saya diberitahu oleh al-Alā’ dari bapaknya, dari Abi Hurairah bahwa: Rasulullah saw. berjalan melewati pedagang makanan, tiba-tiba Rasulullah saw. memasukkan tangannya ke dalam tumpukan makanan tersebut dan beliau mendapatkan tangannya basah. Maka Rasulullah bertanya, apa ini wahai pemilik makanan? Pemilik makanan menjawab: makanan ini terkena hujan, ya Rasulullah! Lalu Rasulullah berkata: mengapa tidak kau letakkan makanan yang basah ini di atas agar orang-orang dapat melihatnya. Barang siapa yang menipu bukanlah termasuk golonganku. (HR. Muslim)

Rasulullah saw. juga mendelegasikan wewenangnya kepada sahabat, untuk melakukan pengawasan terhadap persaingan usaha. Hal ini karena semakin luasnya wilayah kekuasaan Islam. Seperti Rasulullah saw. menugaskan Umar bin al-Khaţţab untuk mengawasi persaingan usaha di kota Madinah dan Sa’ad bin Said bin Aş untuk mengawasi persaingan usaha di kota Mekkah.
Demikian juga halnya yang terjadi pada masa khulafa’ al-rasyidin, di mana khalifah pada waktu itu terjun langsung sebagai pengawas persaingan usaha, untuk menjamin terciptanya persaingan yang positif di kalangan pelaku usaha. Umar bin al-Khaţţab adalah khalifah yang pertama kali memisahkan wewenang antara wilayah al-ĥisbah, wilayah al-qadlā’, dan  wilayah al-mażalim.[17] Ini adalah titik tolak pelembagaan al-ĥisbah secara khusus.
Pada masa pemerintahan daulah Umayyah pengangkatan al-muĥtasib dilakukan langsung oleh khalifah sekaligus menetapkan tugas-tugas yang menjadi kewenangannya, sebagaimana yang terjadi pada masa khulafa’ al-rasyidin. Berbeda halnya, pada masa daulah Abbasiyah, di mana wilayah al-ĥisbah diangkat oleh al-qādli, karena pada masa ini wilayah al-ĥisbah berada di bawah wilayah al-qādli. Pada masa pemerintahan inilah secara resmi istilah wilayah al-ĥisbah ditetapkan.
Sementara itu, anggota komisi pengawas persaingan usaha berdasarkan undang-undang no. 5 tahun 1999 dipilih oleh presiden atas persetujuan DPR dan bertanggung jawab kepada presiden sebagaimana dinyatakan dalam UU. No. 5 Tahun 1999, pasal 30 ayat (3): “Komisi bertanggung jawab kepada presiden”.[18] Meskipun bertanggung jawab kepada presiden tetapi dalam melaksanakan tugasnya komisi terlepas dari pengaruh pemerintah maupun pihak lain. Hal ini dinyatakan pada pasal 30 ayat (2): “Komisi adalah lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain”.[19]
Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa KPPU berdasarkan UU. No. 5 Tahun 1999, secara institusi, sedikit mirip dengan wilayah al-ĥisbah pada masa khalifah Umar bin al-Khaţţab dan daulah Umayyah yaitu wilayah al-ĥisbah bertanggung jawab kepada khalifah dan tidak berada di bawah kewenangan peradilan begitu pula KPPU bertanggung jawab kepada presiden. Perbedaannya adalah wilayah al-ĥisbah ditunjuk langsung oleh khalifah, berbeda dengan KPPU yang angkat oleh presiden atas persetujuan DPR. Sedangkan dari segi independensi institusi, KPPU mirip dengan wilayah al-ĥisbah pada masa daulah Abbasiyah karena tidak lagi terpengaruh oleh intervensi kekuasaan pemerintah.
2.      Tujuan
Keberadaan wilayah al-ĥisbah dalam pemerintahan Islam adalah untuk menjamin terlaksananya al-amru bi al-ma`rūf wa nahy an al-munkar. Dalam hal ini, wilayah al-ĥisbah berusaha menciptakan kondisi masyarakat di mana, segala perintah Allah dan Sunnah Rasulullah saw. dilaksanakan oleh masyarakat, serta segala larangan Allah ditinggalkan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dalam pelaksanaan al-amru bi al-ma`rūf ada tiga tujuan yang hendak dicapai, yaitu: terpeliharanya hak Allah swt., hak manusia, serta hak Allah dan manusia.
Di antara yang menjadi hak Allah swt. adalah semua jenis ibadah seperti shalat wajib lima waktu, shalat Jum’at, dan shalat berjama`ah, puasa, zakat, haji, dan lain-lain.[20] Sedangkan yang menjadi hak manusia adalah: Hak Umum, mencakup semua perkara yang berkaitan dengan keperluan manusia seperti persediaan air minum di dalam sebuah negeri atau kemudahan-kemudahan dalam masyarakat. Hak Khusus, mencakup hak-hak yang berkaitan dengan individu-individu seperti utang piutang dan lain-lain. Sedangkan yang menjadi hak Allah swt. dan manusia adalah: Mengarahkan para orang tua untuk menikahkan anak-anak perempuan mereka apabila anak-anak perempuannya dan calon suami dari anak perempuanya tersebut telah memenuhi segala rukun dan syarat untuk sebuah pernikahan dan tidak menghalang-halangi mereka untuk itu, Mewajibkan para wanita mematuhi iddah mereka baik itu iddah wafat maupun iddah talaq, Mengarahkan para pemilik jasa pengangkutan supaya tidak memberikan muatan secara berlebihan atas kenderaan mereka dan mendesak pemilik hewan ternak agar memberikan makanan yang mencukupi bagi hewan ternak mereka tersebut, dan Memelihara barang temuan seperti  mengembalikan barang orang yang hilang kepada yang berhak dan sebagainya.
Dalam pelaksanaan al-Nahy an al-Munkar juga terdapat tiga tujuan yang hendak dicapai yaitu: hak Allah, hak manusia, serta hak Allah dan manusia.
Larangan dari perbuatan mungkar yang menjadi hak Allah adalah: Dalam hal aqidah: mencegah munculnya aqidah-aqidah bathil yang bertentangan dengan aqidah Islam, seperti: beribadah kepada Allah swt. melalui wasilah kepada pohon-pohon besar, batu-batuan, dan kuburan-kuburan.[21] Dalam hal ibadah: Orang melakukan ibadah tidak mengikut syari`at Islam, orang yang tidak memperhatikan kesehatan, tubuh, pakaian dan tempat sembahyang, orang yang berbuka puasa pada bulan Ramadhan tanpa ada uzur syar`i, orang yang tidak membayar zakat, orang yang mengajar dan memberi fatwa tanpa ada ilmu, dan lain sebagainya. Berkaitan dengan larangan-larangan syara’. Hendaklah mencegah orang banyak berada di tempat-tempat yang meragukan dan yang bisa mendatangkan fitnah serta tuduhan orang, seperti percampuran antara lelaki dan perempuan yang bukan muhrim di tempat-tempat yang bisa menimbulkan fitnah. Berkaitan dengan mu’amalah. Hal ini berkaitan dengan transaksi-transaksi yang mungkar dari sudut syara’ seperti jual beli yang tidak sah dan segala urusan jual beli yang dilarang oleh syara’ walaupun di kalangan mereka saling ridla, seperti penipuan dalam harga, timbangan dan sukatan.
Adapun tujuan larangan dari perbuatan mungkar agar terpenuhinya hak manusia adalah: Hak Tetangga, hal ini mencakup seseorang yang berbuat zhalim terhadap tetangganya. Walaupun begitu, al-muĥtasib tidak boleh mengambil tindakan selagi tidak ada pengaduan dari tetangga tersebut. Di pusat-pusat perniagaan dan di perindustrian. Terdapat tiga keadaan yang perlu diperhatikan. (1) Kesempurnaan dan kekurangan. Contoh: pengobatan yang dilakukan oleh para medis atau dokter. (2) Amanah dan khianat. Contoh: Pekerjaan tukang jahit yang tidak menepati janji. (3) Baik dan tidak baik terhadap yang telah dilakukannya.
Selanjutnya tujuan larangan perbuatan mungkar agar terpenuhinya hak Allah dan manusia adalah: Pencegahan terhadap perbuatan mengintip rumah orang lain, mencegah imam-imam masjid besar dari memanjangkan bacaan dalam shalat dan mencegah mencegah para hakim dari tidak melayani orang-orang yang bersengketa, mencegah pemilik alat-alat pengangkutan dari membawa lebih dari ketentuan angkutan dan lain lain.
Sedangkan tujuan umum dibentuknya KPPU adalah sebagaimana tercantum dalam konsideran UU. No. 5 Tahun 1999 yaitu: Mengarahkan pembangunan ekonomi kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, mewujudkan demokrasi ekonomi yang menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara yang ikut serta dalam proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa dalam iklim usaha yang shat dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya mekanisme ekonomi pasar secara wajar, dan mencegah pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu.[22] Tujuan umum yang hendak dicapai oleh konsideran UU. No. 5 Tahun 1999 tersebut lebih dipertegas lagi pada pasal 3:
Tujuan pembentukan undang-undang ini adalah untuk:

a.       menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b.      mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil;
c.       mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan
d.      terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.[23]
Tujuan yang terdapat dalam pasal 3 ini semata-mata didasari oleh kepentingan ekonomis yaitu meningkatkan efektivitas dan efisiensi ekonomi. Sedangkan tujuan dibentuknya wilayah al-ĥisbah sangat luas sekali, tidak hanya dalam persoalan ekonomi bahkan sampai kepada persoalan pelaksanaan agama, pengawasan terhadap penyimpangan akidah, bahkan dalam persoalan etika.
Walaupun pada masa pemerintahan daulah Umayyah dan Abbasiyah sudah ada pengkhususan tugas wilayah al-ĥisbah terhadap pengawasan ekonomi. Dalam bidang ekonomi pun tugas wilayah al-ĥisbah masih sangat luas bila dibandingkan komisi pengawas persaingan usaha.
3.      Wewenang
Pengawasan adalah menjadi tugas terpenting wilayah al-ĥisbah. Namun begitu wilayah al-ĥisbah juga mempunyai kekuasaan yang lain, yaitu meliputi kekuasaan pengawasan, mendengar tuduhan, mendengar dakwaan, menasihati atau menegur dan menghukum. Walau bagaimana pun kekuasaan tersebut terbatas kepada hal-hal tertentu saja, untuk mencegah terjadinya tumpang tindih antara tugas al-muĥtasib dengan hakim. Wilayah al-ĥisbah hanya boleh mengendalikan kemungkaran yang nyata dan terbuka serta adanya tuntutan yang jelas. Akan tetapi, al-muĥtasib boleh bertindak tanpa permintaan, atau pengaduan, sangat berbeda sekali dengan wilayah al-qadlā’ yang hanya boleh bertindak jika ada pengaduan atau dakwaan.[24]
Di samping itu, sejarah Islam menunjukkan bahwa wilayah al-ĥisbah juga diberikan beberapa  peranan yang khusus menangani wilayah dan sektor-sektor tertentu. Umpamanya terdapat anggota wilayah al-ĥisbah yang khusus menjaga pasar dan pusat perniagaan (umana’ al-sūq) dan al-muĥtasib yang mengawasi perencanaan dan industri (‘urafa’ al-hirāi wal-sina`at). Mereka berperanan untuk mengawasi segala bentuk penipuan, pemalsuan, dan penyelewengan yang terjadi dalam perjanjian perniagaan dan industri. Terdapat juga anggota wilayah al-ĥisbah yang menjadi wakil di tempat-tempat strategis dari segi ekonomi dan keamanan seperti pelabuhan, kawasan perairan dan sepanjang pantai. Terdapat juga anggota wilayah al-ĥisbah yang dikenal sebagai petugas-petugas pengamanan (al-a’awan, al-gulam wa al-syurţah) yang berperanan membantu wilayah al-qadlā’ dalam usaha mengawasi peraturan baik secara lembut atau keras. 
Seorang yang dipercaya sebagai al-muĥtasib haruslah memiliki integritas moral yang tinggi dan kompeten dalam masalah hukum pasar dan industrial. Melalui wilayah al-ĥisbah, negara menggunakan lembaga itu untuk mengontrol kondisi sosio-ekonomi secara komprehensif atas kegiatan perdagangan dan praktek-praktek ekonomi, yang lebih penting lagi adalah mengawasi industri, jasa profesional, standarisasi produk, mencek penimbunan barang, praktek riba, dan perantara. Al-Muĥtasib juga perlu mengawasi perilaku sosial penduduk, kinerja mereka dalam melakukan kewajiban agama dan kerja untuk pemerintah. Secara ringkas dapat diuraikan fungsi al-muĥtasib:
a.       Memasok dan menyediakan kebutuhan pokok
Al-Muĥtasib harus selalu memeriksa ketersediaan suplai barang-barang kebutuhan pokok dan jasa, seperti bahan pangan, dan kebutuhan jasa penting, seperti tukang bangunan, tanan, dan penjahit. Dalam kasus terjadi kekurangan dan penyediaan kebutuhan jasa al-muĥtasib memiliki kekuasaan melelui otoritas negara, untuk memenuhi kebutuhan itu secara langsung.[25]
b.      Pengawasan terhadap industri
Dalam industri, tugas utama al-muĥtasib adalah mengawasai standarisasi produk. Ia juga memiliki otoritas untuk menjatuhkan sanksi terhadap industri yang merugikan masyarakat secara umum. Ia bisa memecahkan perselisihan yang muncul antara majikan dan karyawan dan jika perlu menetapkan upah minimum bagi para karyawan.[26]
c.       Pengawasan atas jasa
Suatu penipuan itu akan sangat berpeluan terjadi pada bidang-bidang jasa dan bisnis, bila dibandingkan di lapangan jual beli atau perdagangan barang. Al-Muĥtasib mempunyai wewenang untuk mengontrol dan mengawasi apakah seorang dokter, ahli bedah, ahli farmasi, atau apapun jenis-jenis jasa dan profesi telah melaksanakan tugasnya secara layak dan sesuai dengan kode etik yang ada atau tidak, serta apakah mereka semua telah mematuhi seluruh aturan atau tidak/belum.[27]
d.      Pengawasan atas perdagangan
Al-Muĥtasib harus mengawasi pasar secara umum dan berbagai praktek dagang yang berbeda-beda secara khusus. Ia harus mengawasi timbangan dan ukuran, kualitas produk, menjamin seorang pedagang dan agennya (mitra/distributor) tidak melakukan usaha yang dianggap bisa mencurangi konsumen atas barang dagangan maupun harga yang dikenakan atasnya. Ia juga harus menjamin para pedagang tidak memperturutkan nafsunya sendiri dalam melaksanakan kegiatannya, berkaitan dengan praktek-praktek ekonomi yang dilarang, misalnya transaksi dengan sistem bunga atau riba.[28]
Al-Muĥtasib harus mengontrol atau mengawasi pemutusan suplai, agar tidak terjadi seseorang membeli barang sebelum sampai ke pasar (talaqqi al-rukbān). Pencegatan suplai seperti itu bisa melahirkan kekuarangan suplai secara artifisial dan mengekploitasi kebutuhan konsumen. Penimbunan barang juga dipertimbangkan sebagai subyek yang memerlukan intervensi oleh al-muĥtasib. Ia harus menggunakan wewenangnya untuk menetapkan harga dari barang yang ditimbun, sehingga bisa memutuskan harapan mereka untuk menaikkan harga, atau ia bisa memaksa mereka menjual barang pada tingkat harga yang normal sebelumnya.
Terpisah dengan aktivitas tersebut, al-muĥtasib memiliki fungsi sebagai pejabat kota yang menjamin pembangunan rumah atau toko benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum untuk memberikan rasa aman kepada publik dan tak mengganggu lalu lintas. Tidak jauh berbeda dengan hal itu, ia juga harus selalu meneliti kepentingan keamanan publik dalam lokasi industri dan bisnis. Ia harus memperkuat dirinya untuk mampu terus memisahkan industri satu dengan yang lain, apabila satu sama lainnya diperkirakan akan saling membahayakan dan mengganggu. Misalnya, industri yang menghasilkan asap dan polusi, tidak boleh diletakkan berdampingan dengan industri farmasi dan sandang.[29] Secara umum, al-muĥtasib harus mendorong penduduk untuk mendirikan industri yang sama pada satu kawasan.
Al-Muĥtasib berhak memberikan hukuman ta`zir yaitu bentuk hukuman yang tidak ditentukan jenis, kadar, dan jumlahnya oleh syara`, tetapi diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk memilih hukuman yang sesuai bagi pelanggaran. Dalam pemberian hukuman itu harus dapat tercapai tujuan syara` dalam mensyariatkan hukuman. Oleh sebab itu al-muĥtasib bebas memilih hukuman bagi pelanggar al-ĥisbah, mulai dari hukuman yang seringan-ringannya sampai kepada yang seberat-beratnya. Misalnya hukuman peringatan, ancaman, ajakan, celaan nama baik, pukulan, dan hukuman penjara. Selain itu, hukuman yang dijatuhkan oleh al-muĥtasib harus mempertimbangkan bahwa dengan hukuman itu pelanggar bisa jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Adapun wewenang dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat dilihat dalam pasal 36 dan 47 UU. No. 5 Tahun 1999:[30]
a.       Menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
b.      Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
c.       Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau menghadirkan pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil dari penelitiannya;
d.      Menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidaknya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
e.       Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
f.       Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
g.      Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan komisi;
h.      Meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
i.        Mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
j.        Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
k.      Memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
l.        Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-Undang ini.
Dengan demikian, komisi pengawas persaingan usaha tidak hanya berwenang menerima laporan dari masyarakat dan atau pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, tetapi proaktif berwenang melakukan penelitian, melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan, menyimpulkan hasilnya, memanggil pelaku usaha, memanggil dan menghadirkan saksi-saksi, meminta bantuan penyidik, meminta keterangan dari instansi pemerintah, mendapatkan dan meneliti serta menilai dokumen dan alat bukti lain, memutuskan dan menetapkan, serta menjatuhkan sanksi tindakan administratif.
Adapun sanksi yang dapat diterapkan oleh KPPU terdapat dalam pasal 47 berikut ini:[31]
(1)   Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
(2)   Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a.       penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16; dan atau
b.      perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan atau
c.       perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat; dan atau
d.      perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan; dan atau
e.       penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan atau
f.       penetapan pembayaran ganti rugi; dan atau
g.      pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
Dari wewenang KPPU ini dapat diketahui bahwa KPPU diberi wewenang khusus menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif saja, termasuk menjatuhkan ganti rugi dan denda; KPPU tidak mempunyai hak menjatuhkan sanksi denda pengganti, apalagi sanksi pidana pokok dan tambahan, yang merupakan wewenang badan peradilan. KPPU juga tidak bertindak sebagai penyidik (khusus) yang dimungkinkan oleh KUHAP, padahal keanggotaan KPPU terdiri dari orang-orang yang memiliki integritas kepribadian dan keilmuan yang tinggi.
Dari aspek wewenang dapatlah dilihat perbedaan antara wilayah al-ĥisbah dengan KPPU yaitu karena dalam prakteknya, al-muĥtasib dapat memberikan hukuman dari yang ringan sampai yang berat seperti memenjara orang-orang yang melanggar ketentuan al-ĥisbah. Hal ini berbeda bila dibandingkan dengan KPPU.
Al-Muĥtasib juga mempunyai wewenang untuk menasihati dan menegur, bahkan jika perlu, dia boleh mengeluarkan kata-kata yang pedas dan menghardik. Tindakan ini dibuat secara berperingkat-peringkat sesuai dengan reaksi yang diberikan oleh pihak yang dinasihati. Jika pihak yang dinasihati itu enggan mematuhi nasihat, maka muhtasib boleh memberikan ancaman hukuman dunia dan akhirat. Jika ancaman masih belum dapat merubah sikap mereka, maka al-muĥtasib boleh mengeluarka kata-kata pedas yang mencela, mengutuk dan menghardik (al-zajr wal-ta’nib wal-taqri’ bil-lisan)107. Jika tindakan itu masih tidak juga diindahkan, maka al-muĥtasib berhak mengenakan hukuman ke atas mereka. 
Berdasarkan kepada pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa institusi KPPU dari segi pertanggungjawaban mirip dengan wilayah al-ĥisbah pada masa khalifah Umar bin al-Khaţţab dan daulah Umayyah. Perbedaannya adalah wilayah al-ĥisbah ditunjuk langsung oleh khalifah, berbeda dengan KPPU yang diangkat oleh presiden atas persetujuan DPR. Sedangkan dari segi independensi instusi, KPPU mirip dengan wilayah al-ĥisbah pada masa daulah Abbasiyah. Dari segi tujuan, KPPU semata-mata didasari oleh kepentingan ekonomis yaitu meningkatkan efektivitas dan efisiensi ekonomi. Sedangkan tujuan dibentuknya wilayah al-ĥisbah sangat luas sekali, tidak hanya dalam persoalan ekonomi bahkan sampai kepada persoalan pelaksanaan agama, pengawasan terhadap penyimpangan akidah, bahkan dalam persoalan etika. Walaupun pada masa pemerintahan daulah Umayyah dan Abbasiyah sudah ada pengkhususan tugas wilayah al-ĥisbah terhadap pengawasan ekonomi, tetapi tujuan wilayah al-ĥisbah sangatlah luas bila dibandingkan komisi pengawas persaingan usaha. Dari segi wewenang, wilayah al-ĥisbah mempunyai wewenang yang agak luas dibandingkan KPPU walau pun ia mempunyai batas-batas tertentu. Keluasan skop wewenang wilayah al-ĥisbah ini berkaitan dengan peranan utamanya yaitu menyeru kepada ma`rūf dan mencegah perbuatan munkar yang memang meliputi aspek yang luas. keberadaan wilayah al-ĥisbah adalah amat perlu bagi meningkatkan kemampuan usaha pengawasan undang-undang Islam dalam masyarakat.

E.     Penutup

Berdasarkan kepada pembahasan sebelum ini, dapat disimpulkan bahwa:
KPPU dari segi institusi tidak bertentangan dengan syari’at Islam karena dalam sejarah Islam keberadaan wilāyah al-ĥisbah selalu mengalami perubahan dari waktu ke waktu, seusai dengan kebutuhan pemerintah terhadap keberadaan institusi tersebut. Hal ini dapat dilihat dari segi pertanggungjawaban insitusi ini. Pada masa Khalifah Umar ibn al-Khaţţab dan Daulah Umayyah yaitu wilāyah al-ĥisbah bertanggung jawab kepada khalifah sebagai kepala pemerintahan. Keadaan demikian relevan dengan KPPU yang bertanggung jawab kepada presiden. Perbedaannya adalah wilāyah al-ĥisbah ditunjuk langsung oleh khalifah, berbeda dengan KPPU yang diangkat oleh presiden atas persetujuan DPR. Sedangkan dari segi independensi instusi, KPPU mirip dengan wilāyah al-ĥisbah pada masa daulah Abbasiyah dimana wilāyah al-ĥisbah dalam bertindak tidak diintervensi oleh khalifah begitu juga dengan KPPU dalam melaksanakan tugasnya presiden tidak boleh ikut campur.
Sedangkan dari segi tujuan, persamaan yang dapat ditarik adalah kedua lembaga ini bertujuan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat agar penguasaan ekonomi tidak hanya berada pada satu tangan. Perbedaannya adalah KPPU semata-mata didasari oleh kepentingan ekonomis yaitu meningkatkan efektivitas dan efisiensi ekonomi. Sedangkan tujuan dibentuknya wilāyah al-ĥisbah sangat luas sekali, tidak hanya dalam persoalan ekonomi namun juga mempertimbang unsur tauhid dalam transaksi ekonomi. Semestinya KPPU tidak hanya melandasi tujuannya hanya untuk kepentingan ekonomis semata, tetapi juga perlu mempertimbangkan unsur moral agama. Dalam aspek ruang lingkup tugasnya pun, KPPU hanya mengatur usaha-usaha yang berskala besar saja sedangkan wilāyah al-ĥisbah mengatur persoalan usaha dari yang berskala kecil sampai kepada yang berskala besar. Bahkan sampai kepada persoalan pelaksanaan agama, pengawasan terhadap penyimpangan akidah, bahkan dalam persoalan etika. Walaupun pada masa pemerintahan daulah Umayyah dan Abbasiyah sudah ada pengkhususan tugas wilāyah al-ĥisbah terhadap pengawasan ekonomi, tetapi ruang lingkup tugas wilāyah al-ĥisbah sangatlah luas bila dibandingkan komisi pengawas persaingan usaha. Seharusnya KPPU lebih memperluas jangkauannya kepada kepada pelaku usaha kecil  di pasar-pasar tradisional.
Demikian pula halnya dari segi wewenang dan sanksi, wilāyah al-ĥisbah dan KPPU mempunyai wewenang yang sama dalam hal menerima pengaduan masyarakat atas kecurangan pelaku usaha, melakukan penyidikan terhadap persaingan yang tidak sehat berdasarkan inisiatif sendiri, dan menjatuhkan sanksi bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan kesalahan. Perbedaannya adalah KPPU dalam memeriksa perkara berwenang untuk mendatangkan saksi, tidak demikian halnya dengan wilāyah al-ĥisbah yang hanya menindak perbuatan mungkar yang terjadi secara nyata. Jika perkara tersebut memerlukan kesaksian maka menjadi wewenang wilāyah al-qadlā’. Meskipun demikian, wilāyah al-ĥisbah memiliki wewenang yang agak luas dibandingkan KPPU walau pun ia mempunyai batas-batas tertentu. Keluasan ruang lingkup wewenang wilāyah al-ĥisbah ini berkaitan dengan peranan utamanya yaitu menyeru kepada ma`rūf dan mencegah perbuatan munkar yang memang meliputi aspek yang luas. Al-Muĥtasib juga mempunyai wewenang untuk menasehati dan menegur, bahkan jika perlu, dia boleh memberi sanksi mengeluarkan kata-kata yang pedas dan menghardik. Tindakan ini dibuat secara berperingkat-peringkat sesuai dengan reaksi yang diberikan oleh pihak yang dinasihati. Jika pihak yang dinasihati itu enggan mematuhi nasihat, maka al-muĥtasib boleh memberikan ancaman hukuman dunia dan akhirat. Jika ancaman masih belum dapat merubah sikap mereka, maka al-muĥtasib boleh mengeluarkan kata-kata pedas yang mencela, mengutuk dan menghardik. Jika tindakan itu masih tidak juga diindahkan, maka al-muĥtasib berhak mengenakan hukuman kepada mereka. Berbeda halnya KPPU hanya dapat memberi sanksi administratif saja. Wewenang dan sanksi yang dimiliki KPPU tidaklah bertentangan dengan hukum Islam dan sudah sesuai dengan ketatanegaraan Indonesia.












DAFTAR KEPUSTAKAAN

Al-Bakr, Muhammad Abd al-Rahman, Al-Sulţāh al-Qadlā’iyah wa al-Syakhşiyah al-Qādli, Kairo: Al-Zukhra’ li A`lām al-Arabī, 1998, Cet. Ke-1
Al-Bāqy, Muhammad Fuad Abd, Al-Mu`jam al-Mufahras li Alfāż al-Qur’an, Kairo: Dar al-Hadis, 1987
Baali, Fuad dan Ali Wardi, Ibnu Khaldūn dan Pola Pemikiran Islam, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1989, Cet. Ke-1
Dahlan, Abdul Aziz (ed), Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997, Jilid 4
Al-Farā’, Abū Ya`lā Muhammad bin al-Ĥusain, Al-Ahkam al-Sulţāniyah, Beirut: Dar al-Fikr, 1994
Al-Naisābāry, Imam Abū al-Ĥusain Muslim bin al-Ĥujjaj al-Qusyairy, Şaĥiĥ al-Muslim bi Syarĥ al-Nawāwī, Indonesia: Maktabah Dahlan, [t.th], Juz 1
Islahi, A.A., Konsepsi Ekonomi Ibnu Taimiyah, Penerjemah: Anshari Thayib, judul asli “Economic Concept of Ibn Taimiyah”, Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1997, Cet. Ke-1
Khaldun, Abd al-Rahman bin, Muqaddimah Ibnu Khaldūn, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1993, Cet. Ke-1
Masyrifah, Athiyah, Al-Qadha’ fi al-Islam, [t.t]: Syirkah al-Syarq al-Ausat, 1966, Cet. Ke-2
Al-Mawardi, Al-Aĥkam al-Sulţaniyah wa al-Wilayat al-Dīniyyah, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, [t.th]
Maźkur, Muhammad Salam, Al-Qadlā’ fi al-Islām, Kairo: Dar al-Nadwah al-Arabiyah, [t.th]
Munawir, AW., Kamus al-Munawwir Arab Indonesia Terlengkap, Yogyakarta: al-Munawwir, 1984
Taimiyah, Ahmad bin Abd al-Halim bin, Al-Ĥisbah fi al-Islam aw Wazīfah al-Ĥukūmah al-Islāmiyah, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, [t.th]
Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat 1999, Jakarta: Sinar Grafika, 2004, Cet. Ke-2
Zaidan, Abd al-Qadir, Uşul al-Aqidah, Beirut: Dar al-Babair, 1998, Cet. Ke-3



[1]AW. Munawir, Kamus al-Munawwir Arab Indonesia Terlengkap, (Yogyakarta: al-Munawwir, 1984), h. 919
[2]Muhammad Fuad Abd al-Bāqy, Al-Mu`jam al-Mufahras li Alfāż al-Qur’an, (Kairo: Dar al-Hadis, 1987), h. 200-2001. Dalam al-Qur’an, kata-kata حسب dalam bentuk masdar muncul sebanyak 11 kali, yaitu dalam surat al-Taubah: 60, 69, dan 130, al-Zumar: 38, al-Anfal: 63 dan 64, al-Thalaq: 3, al-Baqarah: 206, Ali Imran: 173, al-Maidah: 107, dan al-Mujadalah: 8. Sedangkan dalam bentuk fiil madhi muncul sebanyak 13 kali baik dalam bentuk mufrad maupun jama’ yaitu dalam surat al-Kahfi: 9 dan 30, al-Ankabut: 2 dan 4, al-Jasiyah: 20, Muhammad: 29, al-Maidah: 74, al-Baqarah: 214, Ali Imran: 142, al-Taubah: 17, al-Mu’minun: 116, al-Naml: 44, dan al-Dahr: 19. Sedangkan dalam bentuk fiil mudhari` muncul sebanyak  31 kali yang mengandung makna mengira dan menyangka, yaitu dalam surat al-Humazah: 3, al-Qiyamah: 3 dan 36, al-Balad: 5 dan 7, Ali Imran: 78, 169, 178, 180, dan 188, al-Anfal: 60, al-Furqan: 44, Ibrahim: 42 dan 47, al-Nur: 11, 15, 39 dan 57, al-A’raf: 29, al-Zukhruf: 37 dan 80, al-Kahfi: 18 dan 105, al-Mu’minun: 56, al-Ahzab: 20, al-Mujadalah: 18, al-Munafiqun: 4, al-Baqarah: 273, al-Naml: 88, al-Hasyr: 14. Sedangkan kata-kata yang muncul dalam bentuk lain yang berawalan dan berakhiran dari akar kata-kata حسب secara keseluruah muncul sebanyak 106 kali.
[3]Al-Mawardi dilahirkan di Bashra tahun 356 H/975 M dan meninggal dunia di Baghdad tahun 450 H/1058 M). Nama lengkapnya adalah ِAbū Hasan Ali bin Muhammad bin Habib al-Mawardi. Ia seorang pejabat besar yang berpengaruh besar dalam pemerintahan Abbasiyah. Ia mempertahankan sistem politik Islam di tengah semakin menurunnya supremasi politik Dinasti Abbasiyah. Sebelumnya sejak abad ke-8 hingga ke-10, Dinasti Abbasiyah memiliki supremasi politik yang tinggi, Lihat Abdul Aziz Dahlan (ed), Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997), Jilid 4, h. 1161
[4]Lihat Al-Mawardi, Al-Ahkam al-Sulţāniyah wa al-Wilayat al-Dīniyyah, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, [t.th]), h. 299
[5]Nama lengkapnya adalah Muhammad bin al-Husain bin Muhammad bin Khalaf bin Ahmad bin al-Faraa’ ِAbū Ya`la. Dia adalah seorang ulama yang terkemuka pada zamannya. Ia dilahirkan pada tanggal 29 atau tanggal 28 pada dini hari bulan Muharram pada tahun 380 H dan minggal dunia pada malam Senin bertepatan dengan tanggal 19 Ramadhan tahun 458 H. Lihat Abū Ya`lā Muhammad bin al-Ĥusain al-Farā’[selanjutnya disebut: Ya`lā], Al-Ahkam al-Sulţāniyah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1994), h. 14 dan 19
[6]Ibid., h. 320
[7]Wilāyah al-Qadlā’ ialah lembaga peradilan dengan kekuasaan menyelesaikan berbagai kasus, disebut juga dengan peradilan biasa. Lihat Muhammad Abd al-Rahman al-Bakr, Al-Sulţāh al-Qadlā’iyah wa al-Syakhşiyah al-Qādli, (Kairo: Al-Zukhra’ li A`lām al-Arabī, 1998), Cet. Ke-1, h. 49
[8]Ibnu Taimiyah adalah seorang ulama yang ahli tafsir, hadis, dan fikih. Nama lengkapnya Taqiyuddin ِAbū Abbas Ahmad bin Abd al-Salam bin Taimiyah. Lahir di Harran, Turki, pada tanggal 10 Rabi’u al-awal 661 H/ 22 Januari 1263 dan meninggal dunia di Damaskus pada tanggal 20 Dzul Qai’dah tahun 728 H/26 September 1328. Ia hidup ketika di dunia Islam tengah terjadi pergolakan sosial, politi, serta mengalami kemunduran, baik karena perpecahan intern sesama dinasti Islam sendiri, maupun karena permusuhannya dengan bangsa Barat (Kristen) dan karena serbuan tentara Tartar (Mongol). Lihat Abdul Aziz Dahlan (ed), op.cit., Jilid-2, h. 623. Lihat juga A.A. Islahi, Konsepsi Ekonomi Ibnu Taimiyah, Penerjemah: Anshari Thayib, judul asli “Economic Concept of Ibn Taimiyah”, (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1997), Cet. Ke-1, h. 15
[9]Ahmad bin Abd al-Halim bin Taimiyah [selanjutnya disebut: Taimiyah], Al-Ĥisbah fi al-Islam aw Wazīfah al-Ĥukūmah al-Islāmiyah, [selanjutnya disebut: al-Ĥisbah], (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, [t.th]), h. 16
[10]Ibnu Khaldūn memiliki nama asli, yaitu ِAbū Zaid Abd al-Rahman ibn Muhammad ibn Khaldun Wali al-Din al-Tunisi al-Hadrami. Ia lahir di Tunisia pada tanggal 1 Ramadhan (732 H (7 Mei 1332 M). Dia meninggal dunia pada tanggal 26 Ramadhan 808 H (16 Maret 1406 M).Ibnu Khaldun dididik oleh keluarga yang terkemuka dalam ilmu pengetahuan maupun politik. Para kakeknya, Banu Khaldun, yang tertua Khaldun bin al-Khattab, pindah ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-18, dengan demikian dia menyaksikan pertumbuhan dan kemunduran kekuasaan Islam di Spanyol. Lihat Fuad Baali dan Ali Wardi, Ibnu Khaldūn dan Pola Pemikiran Islam, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1989), Cet. Ke-1, h. 9-13
[11]Abd al-Rahman bin Khaldun, Muqaddimah Ibnu Khaldūn, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1993), Cet. Ke-1, h. 176
[12]Al-Mutaţawwi` adalah orang yang melaksanakan al-amru bi al-ma`rūf wa nahy an al-munkar yang tidak mendapatkan ketetapan tugas tersebut dari penguasa. Ia tidak terikat dengan aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Jika ia melalui tugas ini, ia tidak mendapat tindakan dari pemerintah. Ia tidak berhak menerima pengaduan. Ia juga tidak berhak menyelidiki kemungkaran yang terjadi. Ia tidak memiliki pembantu dalam tugasnya. Ia tdak boleh memberikan ta’zir. Ia juga tidak menadapatkan gaji tetap dari pemerintah. Lihat Al-Mawardi, op.cit., h. 240
[13]Lihat A.A. Islahi, op.cit., h. 236
[14]Wilāyah al-Maźālim adalah lembaga peradilan yang menangani kasus kelaliman para penguasa dan keluarganya terhadap hak-hak rakyat. Lihat Al-Mawardi, op.cit., h. 242.
[15]Lihat, Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat 1999, [selanjutnya disebut: UU No. 5. 1999], (Jakarta: Sinar Grafika, 2004), Cet. Ke-2, h. 5
[16]Imam Abū al-Ĥusain Muslim bin al-Ĥujjaj al-Qusyairy al-Naisābāry, [selanjutnya disebut: Muslim], Şaĥiĥ al-Muslim bi Syarĥ al-Nawāwī, (Indonesia: Maktabah Dahlan, [t.th]), Juz 1, h. 99
[17]Muhammad Salam Maźkur, Al-Qadlā’ fi al-Islām, (Kairo: Dar al-Nadwah al-Arabiyah, [t.th]), h. 148
[18]Lihat UU. No. 5. Tahun 1999, op.cit., h. 17
[19]Ibid.
[20]Lihat Al-Mawardi, Al-Aĥkam al-Sulţaniyah wa al-Wilayat al-Dīniyyah, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, [t.th]), h. 303, lihat juga ِAbū Ya`lā Muĥammad bin al-Ĥusain al-Farā’[selanjutnya disebut: Ya`lā], Al-Aĥkam al-Sulţaniyah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1994), h. 325
[21]Abd al-Qadir Zaidan, Uşul al-Aqidah, (Beirut: Dar al-Babair, 1998), Cet. Ke-3, h. 193, lihat juga Muĥammad Abd al-Raĥman al-Bakr, Al-Sulţah al-Qadlā’iyah wa al-Syakhşiyah al-Qādli, (Kairo: Al-Zukhra li A’lam al-Araby, 1998), Cet. Ke-1,  h. 547
[22]Lihat UU. No. 5. Tahun 1999, op.cit., h. 1
[23]Ibid., h. 5
[24]Lihat Athiyah Masyrifah, Al-Qadha’ fi al-Islam, ([t.t]: Syirkah al-Syarq al-Ausat, 1966), Cet. Ke-2, h. 179, bandingkan dengan al-Mawardi, op.cit., h. 301 – 302
[25]Lihat Taimiyah, Al-Ĥisbah, op.cit., h. 21, 25
[26]Ibid., h. 11 - 13
[27]Ibid., h. 28 - 29
[28]Ibid., h. 11, 14 - 15
[29]Lihat Ikhwan Hamdani, op.cit., h. 108
[30]Lihat UU. No. 5. Tahun 1999, op.cit., h. 19 – 20
[31]Ibid., h. 25 - 26

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons