Jumat, 06 Mei 2011

TASYRI’ PADA MASA RASULULLAH II


TASYRI’ PADA MASA RASULULLAH II
Oleh: Noprizal, M.Ag

A.    Pendahuluan
Al-Qur’an merupakan kitab suci yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, sebagai petunjuk bagi manusia dalam mengarungi dunia sehingga tercapai tujuan kehidupan dunia yaitu fi al-dunya hasanah begitu pula tujuan akhir kehidupan yaitu fi al-akhirah hasanah. Sehingga manusia terhindar dari pedihnya siksaan api neraka.
Al-Qur’an diturunkan di tengah-tengah masyarakat jahiliyah Arab, yang terkenal dengan keahlian mereka dalam bidang sastra. Untuk mengakomodasi serta menandingi kebanggaan masyarakat Arab tersebut, maka wahyu ini memiliki gaya bahasa yang sangat tinggi dibandingkan karya sastra orang-orang Arab.
Di antara segi-segi kemukjizatan al-Qur’an ialah gaya bahasanya yang bervariasi dari segi bentuk kata dan ungkapan redaksinya. Sehingga dengan memahami bentuk kata al-Qur’an dapatlah dipahami apakah maksud ayat tersebut merupakan perintah yang wajib untuk dilaksanakan atau larangan mutlak yang harus ditinggalkan ataupun perbuatan itu boleh dilaksanakan dan boleh juga ditinggalkan.
Dalam menjelaskan kandungan hukum yang terdapat dalam al-Qur’an mempunyai metode yang ampuh dalam rangka mewujudkan kemaslahatan manusia baik di dunia maupun di akhirat. Untuk lebih jelasnya akan penulis terangkan lebih lanjut.


B.     Pengertian Wahyu dan Ushlub al-Qur’an fi al-Awamir wa al-Nahyi wa al-Takhyir
1.      Pengertian Wahyu
Secara etimologi wahyu adalah masdar dari kata “وحي-يحي” yang berarti isyarat atau pemberitaan yang tidak diketahui oleh orang lain.[1] Manna` al-Qaththan mengemukakan wahyu adalah masdar yang menunjukkan dua arti yaitu tersembunyi dan cepat.[2]
Dari pendapat ulama di atas dapat dipahami bahwa wahyu adalah suatu proses pemberitaan secara tersembunyi dan cepat.
Terdapat beberapa makna wahyu dalam al-Qur’an di antaranya:[3]
a.       Ilham sebagai bawaan dasar manusia seperti wahyu yang terjadi pada Nabi Musa AS. (Q.S. al-Qashas: 7 dan al-Maidah: 111)
b.      Ilham yang berupa naluri pada binatang, seperti wahyu kepada lebah (Q.S. al-Nahl: 68)
c.       Isyarat yang cepat, seperti yang terjadi pada Nabi Zakaria AS. (Q.S. Maryam: 11)
d.      Bisikan dan tipu daya setan terhadap manusia. (Q.S. al-An’am: 12, 121)
e.       Sesuatu yang disampaikan Allah kepada Malaikat. (Q.S. al-Anfal: 12)
Secara terminologi terdapat beberapa pendapat ulama tentang wahyu, yaitu:
a.       Menurut Manna al-Qaththan:[4]
الإعلام الخفي السريع الخاص بمن يوجه إليه بحيث يخفى على عيره
“Wahyu adalah pemberitahuan yang tersembunyi, cepat yang khusus ditujukan kepada orang yang diberitahu tanpa diketahui oleh orang lain”.
b.      Menurut al-Zarqani:
Wahyu adalah pemberitaan Allah kepada hamba-hamba yang dikehendaki-Nya dalam bentuk berbagai hidayah dan ilmu dengan jalan tersembunyi, rahasia, cepat, dan tidak diketahui oleh orang lain.[5]
c.       Menurut Hasbi al-Shiddieqy:
Wahyu adalah sesuatu yang dituangkan dengan cara cepat oleh Allah SWT kepada nabi-Nya sebagaimana dipergunakan untuk lafaz al-Qur’an.[6]
Dari beberapa pendapat ulama di atas dapat dipahami bahwa wahyu merupakan berita atau pengetahuan yang diperoleh hamba-hamba yang dikehendaki (Nabi dan Rasul) secara tersembunyi dan cepat yang bersumber dari Allah SWT baik melalui perantara atau langsung.
Sementar itu penyampaian wahyu kepada Nabi dan Rasul secara garis besar dapat dibagi dua yaitu:
a.       Pertama, melalui perantara, yaitu malaikat Jibril yang menyampaikan kepada nabi dan rasul.
Penyampaian wahyu melalui perantara malaikat Jibril terjadi dalam dua tanda:
1)      Datangnya suara kepada nabi seperti bunyi lonceng yang semakin lama semakin keras. Cara ini yang paling berat bagi nabi.
2)      Malaikat datang dalam bentuk manusia menyerupai seseorang laki-laki. Cara ini yang lebih ringan.
Kedua cara ini dijelaskan oleh Nabi dalam hadisnya yang diriwayatkan oleh A`isyah, bahwa Harits bin Hasyim bertanya kepada Rasulullah mengenai hal itu dan dijawab Nabi:
أحيانا يأتيني مثل صلصلة الجرس وهو أشده علي فيقصم عني وقد وعيت عنه
[7] ما قال وأحيانا يتمثل لي الملك رجلا فيكلمني فأمي ما يقول.
Kadang-kadang ia datang kepadaku bagai dencingan lonceng dan itulah yang paling berat bagiku, lalu ia pergi dan aku telah menyadari apa yang dikatakannya. Kadang-kadang malaikat itu menjelma kepadaku sebagai seorang laki-laki, lalu dia berbicara kepadaku dan aku pun memahami yang dia katakan”.
b.      Kedua, tanpa melalui perantara.
Penyampaian wahyu tanpa melalui perantara ini ada dua cara, yaitu:
1)      Melalui mimpi yang benar, seperti mimpi Nabi Ibrahim AS ketika ia diperintahkan untuk menyembelih anaknya Ismail. (Q.S. al-Shafat: 102)
2)      Kalam Ilahi dari Balik Tabir, seperti peristiwa yang terjadi pada Nabi Musa AS ketika ia berkeinginan untuk melihat Allah secara nyata maka terjadilah dialog Nabi Musa AS dan Allah SWT. (Q.S. al-A’raf: 143 dan Q.S. al-Nisa’: 164).
Kedua cara di atas dijelaskan oleh Allah SWT dalam firman-Nya sebagai berikutl:
وما كان لبشر أن يكلمه الله إلا وحيا أو من وراء حجاب أو يرسل رسولا فيوحي بإذنه ما يشاء إنه على حكيم. (الشعراء: 51)
Artinya: “Dan tidak ada lagi seorang manusia pun bahwa Allah berbicara kepadanya, kecuali dengan: Perantara wahyu, atau dari balik tabir atau dengan mengutus seorang utusan lalu diwahyukan kepadanya dengan seizin-Nya apa yang ia kehendaki. Sesungguhnya Ia Maha Tinggi dan Maha Bijaksana”. (Q.S. al-Syu`ara’: 51)
2.      Ushlub al-Qur’an fi Awamir wa al-Nawahiy wa al-Takhyir
Untuk memahami hukum-hukum yang dikandung al-Qur’an harus diperhatikan berbagai struktur bahasa yang dipergunakan. Di antara struktur bahasa yang digunakan al-Qur’an dalam hukum adalah tuntutan (amar), larangan (Nahy), dan pilihan (Takhyir).
a.       Ushlub al-Qur’an fi awamir
Al-Qur’an dalam menuntut perbuatan memiliki gaya bahasa sebagai berikut:[8]
1)      Mengandung perintah yang jelas (صريح الأمر) seperti firman Allah dalam surat al-Nahl ayat 90:
إن الله يأمر بالعدل والإحسان وإيتاء ذي القربى.
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat baik serta memberi kepada karib kerabat”.
2)      Pemberitaan bahwa perbuatan itu diwajibkan atas orang yang diajak bicara, seperti firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 178:
كتب عليكم القصاص في القتلى.
Artinya: “Diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh”.
3)      Pemberitahuan bahwa pekerjaan itu wajib atas manusia pada umumnya atau atas sekelompok khusus, seperti firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 97:
ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا.
Artinya: “Dan wajib bagi manusia untuk Allah, mengunjungi Baitullah yaitu manusia yang mempunyai kesanggupan pergi kepadanya”.
4)      Membebankan perbuatan yang dituntut atas orang yang dituntut daripadanya, seperti firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 228:
والمطلقات يتربصن بأنفسهن ثلاثة قروء.
Artinya: “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru”.
5)      Menuntut dengan menggunakan fi’il amr atau fi’il mudhari’ yang disertai dengan lam amr, seperti firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 238 dan surat al-Hajj ayat 29:
حافظوا على الصلوات والصلوة الوسطى وقوموا لله قانتين.
Artinya: “Peliharalah segala shalatmu dan peliharalah shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’”.
ثم ليقضوا تغثهم وليوفوا نذورهن وليطوفوا بالبيت العتيق.
Artinya: “Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua”.
6)      Menggunakan kata fardhu, seperti firman Allah dalam surat al-Ahzab ayat 50:
قد علمنا ما فرضنا عليهم في أزواجهم وما ملكت أيمانهم.
Artinya: “Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami fardhukan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki”.
7)      Menyebutkan perbuatan sebagai balasan (jawab) bagi syarat, cara ini tidak umum, seperti firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 196:
فإن أحصر تم فما استيسر من الهدى.
Artinya: “Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah di dapat”.
8)      Menyebutkan perbuatan itu disertai dengan lafal khair (kebaikan), atau yang lebih baik, seperti firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 22:
ويسألونك عن اليتمى قل إصلاح لهم خير.
Artinya: “Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak-anak yatim itu, katakanlah mengurus mereka secara patut adalah baik”.
9)      Menyebutkan perbuatan disertai dengan janji baik, seperti firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 245:
من ذا الذي يقرض الله قرضا حسنا فيضاعفه له أضعافا كثيرة.
Artinya: “Siapakah yang mau memberikan pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik (membelanjakan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak”.
10)  Menyifati perbuatan bahwa perbuatan itu baik atau dihubungkan dengan kebaikan, seperti firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 177:
ولكن البر من آمن بالله.
Artinya: “Akan tetapi kebaikan itu adalah beriman kepada Allah”.
Dengan demikian, setiap perbuatan yang dianggap agung oleh Allah, dipuji pelakunya, dicintai, dinyatakan pelakunya sebagai orang yang istiqamah dan mendapat berkah, maka perbuatan itu dituntut untuk dilakukan. Oleh sebab itu, hukum yang dikandungnya bisa berbentuk wajib dan bisa juga berbentuk sunnah. Dalam menentukan wajib atau sunnah itu dilihat kepada kata atau kalimat yang digunakan al-Qur’an, apakah bersifat pasti dan mengikat atau tidak. Apabila bersifat dan mengikat, maka hukumnya wajib, tetapi apabila dituntut dilakukan tetapi tidak bersifat pasti dan mengikat, maka hukumnya sunnah.[9]
b.      Ushlub al-Qur’an fi al-Nawahi
Al-Qur’an dalam melarang/mencegah perbuatan manusia menggunakan gaya bahasa sebagai berikut:[10]
1)      Menggunakan dengan jelas kalimat larangan, seperti firman Allah dalam surat al-Nahl ayat 90:
وينهى عن الفحشاء والمنكر والبغي.
Artinya: “Dan Ia (Allah) melarang kamu dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan”.
2)      Menggunakan kata mengharamkan, Seperti firman Allah dalam surat al-An’am ayat 151:
قل تعالوا أتل ما حرم ربكم عليكم
Artinya: “Katakanlah, marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu”.
3)      Menerangkan ketidakhalalan perbuatan itu, seperti firman Allah dalam surat al-Nisa’ ayat 19:
لا يحل لكم أن ترثوا النساء كرها
Artinya: “Tidak halal bagi kamu mewariskan wanita dengan jalan paksa”.
4)      Menggunakan bentuk larangan, yaitu menggunakan fi’il mudhari yang didahului dengan la nahyi atau fi’il amr yang menunjukkan atas tuntutan mencegah, seperti firman Allah dalam surat al-An’am ayat 152 dan surat al-Ahzab ayat 48:
ولا تقربوا مال اليتيم إلا بالحق هي أحسن
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat”.
ودع أذاهم
Artinya: “Dan tinggalkanlah perbuatan yang mengganggu mereka”.
5)      Meniadakan perbuatan dari suatu perbuatan, seperti firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 177:
ليس البر أن تولوا وجوهكم قبل المشرق والمغرب
Artinya: “Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebaikan”.
6)      Meniadakan suatu perbuatan, seperti firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 193:
فإن انتهوا فلا عدوان إلا علا الظالمين
Artinya: “Jika mereka berhenti (memusuhimu), maka tidak ada permusuhan lagi, kecuali terhadap orang-orang aniaya”.
7)      Menyebutkan perbuatan yang disertai dengan keterangan berhak ditimpakan dosa atas yang mengerjakannya, seperti firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 181:
فمن بدله بعد ما سمعه فإنما إثمه على الذين يبدلونه
Artinya: “Maka barang siapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya”.
8)      Menyebutkan perbuatan disertai dengan ancamanm seperti firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 275:
الذين يأكلون الربا لا يقومون إلا كما يقوم الذي يتخبطه الشيطان من المس
Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukkan setan karena (tekanan) penyakit gila”.
9)      Menyifati sesuatu perbuatan dengan buruk, seperti firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 180:
ولا يحسبن الذين يبخلون بما آتاهم الله من فضله هو خيرا لهم بل هو شر لهم
Artinya: “Sekali-kali janganlah orang-orang yang kikir dengan apa yang telah diberikan Alla kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa itu lebih baik bagi mereka, padahal sebenarnya kekikiran itu amat buruk bagi mereka”.
Dengan demikian, setiap perbuatan yang dituntut untuk ditinggalkan atau pelakunya dikecam dan dicela, atau pelakunya disamakan dengan hewan, atau pekerjaan itu disebut sebagai pekerjaan setan, atau pekerjaan itu menyebabkan pelakunya menerima hukuman dunia atau akhirat, atau pekerjaan itu dianggap najis, kotor, membawa kepada permusuhan, dan membawa kepada kefasikan, maka pekerjaan itu dituntut untuk ditinggalkan. Apabila dilakukan juga, maka pelakunya dicela atau disiksa baik di dunia maupun di akhirat. Selanjutnya, larangan itu bisa bersifat pasti (dikatakan haram mengerjakannya) dan bisa juga bersifat tidak pasti (disebut makruh).
c.       Ushlub al-Qur’an fi al-Takhyir
Gaya bahasa al-Qur’an yang memberikan alternatif (pilihan) untuk mengerjakan atau meninggalkan suatu perbuatan:[11]
1)      Menyandarkan kata halal kepada suatu perbuatan atau dihubungkan kepada suatu perbuatan, seperti firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 1:
أحلت لكم بهيمة الأنعام.
Artinya: “Telah dihalalkan bagimu bintang ternak”.
2)      Mempergunakan kalimat yang meniadakan dosa, seperti firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 173:
فمن اضطر غير باغ ولا عاد فلا إثم عليه
Artinya: “Tetapi, barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya”.
3)      Menggunakan kalimat yang meniadakan kesalahan, seperti firman Allah dalam surat al-Nur ayat 58:
ليس عليكم ولا عليهم جناح بعد هن.
Artinya: “Tidak ada dosa bagimu dan tidak pula bagi mereka selain dari (tiga waktu) itu”.
Dengan demikian, apabila ayat itu menunjukkan pekerjaan itu boleh dilakukan atau halal, atau meniadakan kesulitan dan dosa bagi pelakunya, maka hukumnya mubah.

C.    Manhaj al-Qur’an fi Bayani al-Ahkam dan Hukum-hukum yang Dikandungnya
Al-Qur’an, dalam menjelaskan hukum-hukum yang terkandung dalam ayat-ayatnya menggunakan metode sebagai berikut:[12]
1.      Penjelasan secara qath’i (pasti benar) yaitu nas yang jelas dan tertentu yang hanya memiliki satu makna dan tidak membuka penafsiran yang lain. seperti ayat-ayat tentang waris, hudud, kaffarat, shalat, zakat, puasa dan sebagian lagi ayat-ayat hukum itu bersifat zhanni yang membuka peluang penafsiran yang lain.
2.      Penjelasan al-Qur’an terhadap hukum mengandung motivasi yang mendorong orang untuk berbuat baik dan juga mengandung ancaman sehingga orang takut untuk melanggar aturan yang telah ditetapkan.
3.      Penjelasan al-Qur’an terhadap hukum tidaklah sistematis seperti kitab UU atau kitab fiqh. Al-Qur’an tidak menempatkan hukum yang sama dalam satu tempat, tetapi terpencar-pencar.
4.      Sebagian besar ayat-ayat hukum yang ada dalam al-Qur’an bersifat mujmal, tidak secara rinci, seperti ayat tentang kewajiban shalat tidak dirinci berapa kali sehari dikerjakan, berapa raka’at untuk satu kali shalat, apa rukun dan syaratnya.
Dengan demikian, adanya ayat-ayat al-Qur’an yang bersifat global membuktikan bahwa al-Qur’an cocok untuk segala zaman, mampu menjawab segala persoalan disemua tempat dan waktu. Seandainya sebagian besar hukum-hukum itu bersifat rinci, maka al-Qur’an tidak dapat mengakomodir perkembangan zaman yang selalu berubah karen situasi dan kondisi yang berbeda.
Hukum-hukum yang terkandung dalam al-Qur’an itu secara globalnya terbagi atas tiga bagian:[13]
1.      Hukum-hukum i’tiqadiyah, yakni hukum-hukum yang berkaitan dengan keimanan kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, Rasul-rasul-Nya, dan hari kiamat.
2.      Hukum-hukum akhlaqiyah, yakni hukum-hukum yang berkaitan dengan sifat-sifat yang terpuji yang mesti diperankan oleh setiap manusia dan sifat-sifat yang tercela yang harus dihindari dan dijauhi oleh setiap manusia.
3.      Hukum amaliyah yakni hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang yang mukallaf, seperti ibadah, muamalah, jinayat, persengketaan, perjanjian dan transaksi.
Hukum-hukum amaliyah ini dibagi menjadi:
a.       Hukum yang mengatur tingkah laku dan perbuatan lahiriah manusia dalam hubungannya dengan Allah SWT, seperti shalat, puasa, zakat, dan haji. Hukum ini disebut hukum ibadah dalam arti khusus.
b.      Hukum yang mengatur tingkah laku lahiriah manusia dalam hubungannya dengan manusia atau alam sekitarnya, seperti jual beli, kawin, pembunuhan, dan lainnya. Hukum-hukum ini disebut hukum muamalah dalam arti umum.
Adapun bagian pertama, yakni hukum-hukum akidah di atas adalah merupakan dasar dan landasan agama. Sedangkan bagian kedua, yakni hukum-hukum moral sebagai penyempurna terhadap dasar dan landasan tersebut. Sedangkan bagian ketiga, hukum-hukum praktis inilah disebut sebagai fikih dan ini yang disebut sebagai kata hukum secara mutlak.

D.    Penutup
Dari paparan makalah di atas, maka dapat ditarik kesimpulan, sebagai berikut:
Wahyu merupakan berita atau pengetahuan yang diperoleh hamba-hamba yang dikehendaki (Nabi dan Rasul) secara tersembunyi dan cepat yang bersumber dari Allah SWT baik melalui perantara atau langsung.
Al-Qur’an memiliki berbagai macam gaya bahasa dalam menetapkan perintah, larangan dan pilihan. Untuk perintah digunakan gaya bahasa seperti menyuruh, memuji orang yang melakukannya dan menjanjikan pahala bagi yang mengerjakannya. Hukum yang lahir adalah wajib dan sunnat, tergantung kepada pasti atau mengikatnya perintah itu.
Untuk menyatakan larangan dengan mengancam orang yang mengerjakannya dan pekerjaan itu disebut sebagai pekerjaan setan, atau pekerjaan itu menyebabkan pelakunya menerima hukuman dunia atau akhirat. Selanjutnya, larangan itu bisa bersifat pasti (dikatakan haram mengerjakannya) dan bisa juga bersifat tidak pasti (disebut makruh).
Sedangkan untuk boleh mengerjakan atau meninggalkannya dipergunakan gaya bahasa tidak ada dosa atas sesuatu, disandarkan kepada kebaikan. Hukum yang lahir adalah mubah.
Dalam menjelaskan hukum, al-Qur’an memiliki metode yang berbeda dengan yang lain, hal ini menunjukkan fleksibelitas al-Qur’an sehingga bisa diterapkan untuk segala zaman.
Secara garis besar di dalam al-Qur’an terkandung tiga macam hukum yaitu hukum i’tiqadiyah, hukum akhlaqiyah, dan hukum amaliah.


DAFTAR KEPUSTAKAAN


Bek, Muhammad Hudlari, Tarikh al-Tasyri’ al-Islamiy, (Indonesia: Dar Ihya’ al-Kutub al-Arabiyah, 1981
Haroen, Nasrun, Ushul Fiqh 1, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997, Cet. ke-2
Khalaf, Abdul Wahab, Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001, Cet. ke-1
Ma’luf, Louis, Al-Munjid fi al-Lughah wa al-A’lam, Beirut: Dar al-Masyriq, 1986
Al-Namr, Abdul Mun’im, Ulum al-Qur’an al-Karim, Kairo: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1983, Cet. ke-2
Al-Qaththan, Manna` Khalil, Mabahits fi Ulum al-Qur’an, Beirut: Muassasah al-Risalah, [t.th]
_________, Tasyri’ wa al-Fiq al-Islamiy Tarikhan wa Manhajan, Riyadh: Maktabah Wahbah, 1976
Al-Shiddieqiy, Muhammad Hasbi, Sejarah dan Pengantar Ilmu al-Qur’an dan Tafsir, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1997
Syarifuddin, Amir, Ushul Fiqh, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 2000, Cet. ke-2, Jilid 1
Al-Zarqaniy, Manahilu al-Irfan fi Ulum al-Qur’an, Beirut: Dar al-Fikr, 1980
Zahrah, Muhammad Abu, Ushul al-Fiqh, [t.t]: Dar al-Fikr, al-Arabiy, [t.th]











[1] Louis Ma’luf, Al-Munjid fi al-Lughah wa al-A’lam, (Beirut: Dar al-Masyriq, 1986), h. 889
[2] Manna` Khalil al-Qaththan, Mabahits fi Ulum al-Qur’an, (Beirut: Muassasah al-Risalah, [t.th]), h. 32
[3] Ibid., h. 33
[4] Ibid.
[5] Al-Zarqaniy, Manahilu al-Irfan fi Ulum al-Qur’an, (Beirut: Dar al-Fikr, 1980), h. 64
[6] Muhammad Hasbi al-Shiddieqiy, Sejarah dan Pengantar Ilmu al-Qur’an dan Tafsir, (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1997), h. 96 - 97
[7] Abdul Mun’im al-Namr, Ulum al-Qur’an al-Karim, (Kairo: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1983), Cet. ke-2, h. 15
[8] Muhammad Hudlari Bek, Tarikh al-Tasyri’ al-Islamiy, (Indonesia: Dar Ihya’ al-Kutub al-Arabiyah, 1981), h. 28 – 30, lihat juga Abdul Wahab Khalaf, Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001), Cet. ke-1, h. 30 - 34
[9] Nasrun Haroen, Ushul Fiqh 1, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997), Cet. ke-2, h. 34
[10] Muhammad Hudlari Bek, op.cit., h. 30 – 32, lihat juga Abdul Wahab Khalaf, op.cit., h. 34 - 38
[11] Muhammad Hudlari Bek, op.cit., h. 32 – 33, lihat juga Abdul Wahab Khalaf, op.cit., h. 39 - 40
[12] Manna’ al-Qaththan, Tasyri’ wa al-Fiq al-Islamiy Tarikhan wa Manhajan, (Riyadh: Maktabah Wahbah, 1976), h. 64 - 67
[13] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 2000), Cet. ke-2, Jilid 1, h. 71

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons